Ribuan Tenaga Honorer di Provinsi Lampung Terancam Dihapus Mulai November 2023
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ribuan tenaga honorer di Pemprov Lampung dan 15 Pemda Kabupaten/Kota terancam diberhentikan secara massal.
Pasalnya, dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 telah diamanatkan penghapusan honorer per 28 November 2023.
Di lingkungan Pemprov Lampung saja, jumlah tenaga honorer (non ASN) tahun 2023 tercatat 11.449 orang orang. Namun yang terdata secara resmi di BKD hanya 3.448 orang.
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan saat ini jumlah ASN di Pemprov Lampung sebanyak 15.015 orang.
Rinciannya 140 berstatus CPNS, 13.927 berstatus PNS, 928 PPPK, dan PTHL atau honorer sebanyak 3.448 orang.
Fahrizal mengatakan UU ASN memang mengatur penghapusan PTHL mulai November tahun ini.
“Sesuai UU ASN memang efektif per November PTHL ini sudah tidak diperkenankan lagi. Undang undangnya memang menyatakan seperti itu,” kata Fahrizal, Kamis (31/8/2023).
Namun Fahrizal menyebut Presiden RI Joko Widodo masih berupaya ‘menyelamatkan’ para tenaga honorer agar tahun ini tidak di-PHK massal.
“Seperti yang disampaikan melalui surat Kemenpan, bahwa dengan mempertimbangkan jumlah PTHL ini cukup banyak dan secara nyata memberikan kontribusi pada jalannya birokrasi dan pelayanan publik, maka pak presiden sedang mengajukan rancangan UU ASN yang baru,” jelasnya.
Dalam RUU ASN baru ini, akan diatur kembali keberadaan tenaga honorer di tiap pemda dan juga instansi pemerintah lainnya.
tenaga honorer dihapus
PTHL
Sekda Lampung
UU ASN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
